Kamis, 2 November 2023 – 17:11 WIB
Jawa Timur – Menjelang Pemilu 2024, Dana Abadi Pesantren menjadi isu yang diangkat tiga calon presiden yang akan berkontestasi dalam Pemilu 2024. Namun program ini justru pelaksanaannya telah berjalan.
Pemerintah ternyata telah menyiapkan dana khusus untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pondok pesantren dalam skema Dana Abadi Pesantren.
Dana abadi pesantren ternyata sudah diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang dirinci dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Insentif yang baru pertama kali dialokasikan ini ditujukan untuk meningkatkan mutu pendidikan pesantren, di luar bantuan pemerintah lainnya yang sudah rutin dialokasikan setiap tahun, seperti bantuan sarana prasarana, sumber daya manusia, dan kelembagaan.
Hal ini terungkap dalam acara Sosialisasi UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah, Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur, Kamis, 2 November 2023. Dalam acara ini, Dana Abadi Pesantren ternyata sudah dilaksanakan untuk pertama kalinya tahun ini.
Ketua Majelis Masyayikh KH. Abdul Ghofarrozin mengatakan, Dana Abadi Pesantren saat ini bukan sekedar wacana atau janji politik, melainkan sudah terealisasi.
Untuk saat ini Dana Abadi Pesantren adalah bagian dari Dana Abadi Pendidikan yang dialokasikan untuk membiayai kelanjutan studi anak pesantren terpilih untuk mengembangkan keilmuannya. “Dana ini memang harus dikeluarkan oleh pemerintah karena menjadi amanat undang-undang,” kata Gus Rozin.
Majelis Masyayikh adalah lembaga induk penjaminan mutu pesantren yang dibentuk berdasarkan UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren dan Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021 tentang Majelis Masyayikh dan menetapkan 9 orang anggota dari unsur pesantren di Indonesia.
Gus Rozin menjelaskan, tahun ini pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp250 miliar yang dikhususkan untuk pembiayaan beasiswa gelar dan non gelar bagi santri. Dana ini akan diambilkan dari Dana Abadi Pendidikan yang totalnya Rp260 triliun.
Dana abadi pesantren pada prinsipnya adalah dana APBN yang memang dialokasikan khusus untuk memajukan tingkat pendidikan pesantren. Dana ini bukan untuk tujuan komersial atau pengembangan infrastruktur, dan bukan dana pembinaan kelembagaan, tetapi murni untuk beasiswa.
“Dana Abadi Pesantren tidak lepas dari rekognisi pemerintah agar pesantren mulai membangun standar kualitas yang universal,” tandas pengasuh Pesantren Maslakul Huda, Kajen, Pati, Jawa Tengah ini.
Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya Prof. Dr. Abdul A’la menjelaskan lebih lanjut, Dana Abadi Pesantren adalah tindak lanjut dari amanat UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang mengharuskan negara membentuk Dana Abadi Pesantren yang diambil dari Dana Abadi Pendidikan hingga 20 persen. Dana abadi ini bukan diberikan mentahan kepada pesantren, akan tetapi melalui pengajuan beasiswa bagi santri.
“Dana abadi pesantren itu beasiswa, jangan sampai orang yang tidak berhak menikmatinya. Jangan sampai pula dana ini menjadi musibah,” katanya.
Agar pesantren mendapat bagian yang jelas dari dana pendidikan yang diperebutkan semua entitas pendidikan, maka dibuatkan kamar khusus. Kapling khusus Dana Abadi Pesantren akan dapat menjamin afirmasi negara dalam meningkatkan akses orang pesantren kepada pendidikan berkualitas di seluruh dunia.
Dengan afrimasi ini negara akan memastikan keberpihakan kepada pesantren setelah berabad-abad ditenggelamkan dalam diskriminasi.
Sebelumnya tiga pasangan capres-cawapres yang akan berlaga dalam kontestasi Pemilu 2024 sama-sama mengusung isu Dana Abadi Pesantren dalam kampanye mereka. Gibran Rakabuming Raka mendeklarasikan ini sebagai salah satu unggulannya.
Sementara itu Muhaimin Iskandar menyebut dana abadi pesantren telah diperjuangkannya sejak tahun 2021. Sedangkan Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid mengungkap, program Dana Abadi Pesantren serupa dengan yang ada dalam rancangannya.