Bawaslu Merespons Dicopotnya Baliho Capres Cawapres di Bali saat Jokowi Kunker oleh Jokowi.

by -181 Views

Pencopotan atribut partai politik termasuk baliho pasangan calon presiden dan wakil presiden di sekitar lokasi kunjungan kerja (kunker) Presiden Joko Widodo di Gianyar, Bali menuai perdebatan. Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan hal tersebut untuk menjaga netralitas karena masa kampanye belum dimulai.

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali, I Nyoman Gede Putra Wiratma mengatakan bahwa belum ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan Undang-Undang Pemilihan Umum nomor 7 tahun 2017. Penetapan pasangan calon baru dilaksanakan pada tanggal 13 November 2023.

Gede juga menjelaskan bahwa pemasangan dan penertiban atribut kampanye seperti baliho, spanduk, dan reklame merupakan wewenang Pemerintah Daerah (Pemda) yang bertanggung jawab atas ketertiban dan keindahan kota hingga tanggal 28 November 2023. Baru setelah tanggal tersebut, Bawaslu dapat melakukan penertiban sebagai alat peraga kampanye (APK) setelah ada rekomendasi dari KPU.

Jika ditemukan pelanggaran terkait zona, ukuran, dan konten kampanye, KPU akan merekomendasikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban. Bawaslu hanya bertugas mendata pemasangan atribut kampanye dan akan memberikan data tersebut jika diperlukan oleh pihak yang berwenang.

Sebelumnya, dalam kunjungan kerja Jokowi ke Gianyar, terjadi protes terkait pencopotan baliho bergambar Ganjar Pranowo-Mahfud MD oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Pemprov Bali menjelaskan bahwa pencopotan tersebut hanya sementara selama kunjungan kerja Jokowi untuk menjaga netralitas aparat. Setelah kunjungan selesai, baliho tersebut akan dipasang kembali.

Sumber: VIVA.co.id