Bawaslu Menolak Menanggapi Wacana Hak Angket Terkait Pemilu 2024

by -420 Views

Sabtu, 24 Februari 2024 – 01:04 WIB

Jakarta – Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat mengomentari wacana penggunaan hak angket DPR RI untuk menanggapi dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Hak angket tersebut muncul setelah diusulkan oleh calon presiden nomor urut 3 dalam Pilpres 2024, Ganjar Pranowo.

Selain PDIP yang menyatakan dukungan solid terhadap usulan menggunakan hak angket ini, beberapa partai lain juga menyatakan mendukung, termasuk dari Koalisi Perubahan (Nasdem, PKS, dan PKB) yang mengusung pasangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dalam Pilpres. Namun, mereka menunggu langkah dari PDIP.

Bagja menyampaikan, “Untuk hak angket, Bawaslu tidak dapat mengomentari hal apapun terkait hal tersebut,” di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. Bagja menegaskan bahwa hak angket adalah hak DPR RI yang diatur dalam Pasal 20A UUD 1945 yang memberikan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat kepada DPR. Sementara itu, fokus Bawaslu adalah pada penanganan pelanggaran dan pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu.

Bagja juga menambahkan bahwa saat ini penyelenggaraan pemilu sudah memasuki tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan. Hal tersebutlah yang dapat disampaikan oleh Bawaslu, dan mereka tidak dapat berkomentar lebih lanjut terkait hal tersebut.

PSU Pemilu 2024 di Kuala Lumpur Malaysia Tanpa Metode Pos

Keyakinan PSI Lolos ke DPR dari Hasil Pemilu 2024: Jumlah suara PSI saat ini dari hasil Pemilu 2024 masih di bawah ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Namun, masih ada keyakinan bahwa partai tersebut dapat melampaui ambang tersebut.