Kamis, 4 Januari 2024 – 12:42 WIB
Jakarta – Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid merespons viralnya video dukungan dari sejumlah petugas Satpol PP Garut terhadap calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua itu.
Menurut Nusron, dukungan tersebut menandakan bahwa Prabowo-Gibran sangat dicintai oleh seluruh elemen masyarakat. “Terlepas dari itu, saya bersyukur alhamdulilah itu pertanda bahwa betapa (Prabowo-Gibran) dicintai oleh komponen dan elemen masyarakat, bahkan sampai Satpol PP yang seharusnya tidak seharusnya mendukung terbuka,” ucap Nusron kepada wartawan, Kamis, 4 Januari 2024.
Nusron kemudian menilai para petugas Satpol PP sangat mencintai pasangan Prabowo dan Gibran. Sehingga, tidak bisa menahan lagi hingga akhirnya menyuarakan dukungan.
Lebih lanjut, Nusron mengungkapkan, sebaiknya para petugas Satpol PP tidak langsung dipecat, melainkan ditegur secara administratif lebih dulu buntut menyuarakan dukungan. “Tidak bisa menahan saking cintanya, ibaratnya begitu. Tetapi seharusnya ditegur secara administratif terlebih dahulu, jangan langsung dipecat dan sebagainya mungkin ya namanya tadi lah semangat cinta yang berlebihan,” ujarnya.
Sebuah video viral di media sosial berisi para petugas Satpol PP Garut yang menyampaikan dukungannya secara tidak langsung terhadap Gibran Rakabuming Raka.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin menegaskan, aparatur negara harus bersikap netral dalam pesta demokrasi lima tahunan, guna memastikan Pemilu berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, dengan harapan dapat melahirkan pemimpin yang baik.
“Satpol PP itu kan aparatur daerah, perangkat daerah karenanya harus netral. Kemudian (mereka) sudah dikenakan sanksi, sesuai mekanisme,” ujar Bey usai meninjau RSUD Sumedang seperti dilansir Antara, Rabu, 3 Januari 2024.
Para oknum Satpol PP tersebut pun kata Bey sudah menerima hukuman yang berbeda berupa penghentian gaji. Jika kembali berulah, Bey memastikan akan ada hukuman yang lebih berat. “Saya tidak hafal. Tapi satu (orang) tiga bulan tidak mendapatkan gaji dan yang lain satu bulan. Nanti kalau melakukan lagi, sanksinya bisa lebih berat,” ujar Bey.