Oknum Satpol PP di Garut Disokong Calon Wakil Presiden, Plt PPP Diingatkan untuk Mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri

by -454 Views

Jakarta – Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono meminta agar oknum Satpol PP di Garut, Jawa Barat, yang mendukung calon wakil presiden tertentu agar ditindak tegas. Itu sudah melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah soal kenetralan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Mereka melanggar peraturan, sehingga itu harus ditindak. Itu kan udah diatur ya, itu kan sudah ada aturannya. Mereka harus netral, sebagaimana juga yang sering disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, bahwa pegawai negeri itu harus netral,” kata Mardiono kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 4 Januari 2024.

Mardiono berpendapat bahwa setiap aturan harus dipatuhi dan ditaati, bukan untuk dilanggar. Dalam kasus ini, oknum Satpol PP terbukti melanggar peraturan yang telah ditetapkan.

“Kalau kemudian dia memberikan dukungan terhadap siapapun, ya, itu berarti mereka tidak netral. Itu kan sudah ada mekanismenya. Jadi, setiap aturan itu dibuat, itu kan untuk dipatuhi, bukan untuk dilanggar,” katanya.

Kepala bidang Sumber Daya Manusia Satpol PP Garut Tubagus Agus Sofyan menanggapi video yang viral di media sosial terkait sejumlah pegawai Satpol PP yang menyampaikan dukungan secara tidak langsung terhadap Gibran Rakabuming Raka.

Agus menyayangkan kejadian tersebut, apalagi sebelumnya Satpol PP Garut ikrar netralitas dalam Pemilu 2024. “Saat ini, kaitan dengan video tersebut, sedang kami proses dengan Provost Satpol PP Garut,” kata Tubagus kepada wartawan, Selasa, 2 Januari 2024.

Dia juga menegaskan bahwa Satpol PP akan bergerak cepat menangani persoalan tersebut dengan memanggil setiap orang yang ada di video. Soal kapan waktu video tersebut dibuat, Provost masih menyelidiknya.

“Kami belum bisa memastikan kapan video itu dibuat, namun kemungkinan sebelum pelaksanaan ikrar. Untuk pengambilan videonya diperkirakan di salah satu pos yang ada di pusat kota, sekitar pengkolan, Jalan Ahmad Yani,” katanya.

Dia mengungkapkan, status seluruh pegawai dalam video bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Mereka memang anggota Satpol PP, status mereka di kami ini sukwan (sukarelawan; pegawai honorer),” kata Agus.

Meski status mereka bukan ASN, Tubagus tetap menyayangkannya karena mereka mengatasnamakan dan menggunakan seragam Satpol PP. Dia kembali menegaskan belum mengetahui dengan pasti kronologinya video tersebut dibuat.