PDIP Minta Tidak Ada Manipulasi Jelang Putusan MKMK Mahkamah Konstitusi

by -280 Views

Sabtu, 4 November 2023 – 15:39 WIB

Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan mengumumkan putusan mengenai pemeriksaan etika hakim konstitusi pada hari Selasa, 7 November 2023 mendatang. Pemeriksaan etika ini berhubungan dengan keputusan MK mengenai batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa masalah ini sepenuhnya diserahkan kepada Mahkamah Etika. Dia yakin bahwa Jimly Asshiddiqie akan mengambil keputusan yang mempertahankan keadilan.

“Kami sepenuhnya mempercayakan Mahkamah Etika untuk mengambil keputusan terbaik demi keadilan,” kata Hasto seperti yang dikutip pada Sabtu, 4 November 2023.

Hasto menjelaskan bahwa MK merupakan benteng penjaga demokrasi. Oleh karena itu, MK tidak boleh dibatasi oleh kekuasaan. “MK adalah benteng demokrasi, sehingga tidak boleh dibatasi,” jelasnya.

Hasto menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang memanipulasi keputusan MK untuk kepentingan politik keluarga. “Tidak boleh ada manipulasi, tidak boleh hukum dikorbankan hanya karena hubungan keluarga,” ujarnya.

Sebelumnya, Jimly Asshiddiqie mengaku sudah memiliki bukti lengkap mengenai dugaan pelanggaran etika sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap keputusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden.

Jimly juga menyatakan bahwa tidak sulit membuktikan dugaan pelanggaran etika tersebut. “Semua bukti sudah lengkap, termasuk keterangan ahli dan saksi. Selain itu, para pelapor juga adalah ahli. Lagipula, kasus ini tidak sulit untuk dibuktikan,” kata Jimly kepada wartawan di Gedung MK RI, Jumat, 3 November 2023.

Jimly juga meminta masyarakat untuk mendengarkan putusan MKMK yang akan diumumkan pada 7 November 2023 mendatang. Dia juga ingin mengetahui apakah putusan itu akan mempengaruhi putusan MK sebelumnya.

Hingga saat ini, sudah ada sembilan hakim konstitusi yang menjalani sidang MKMK, di antaranya Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim anggota Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin.