Jumat, 3 November 2023 – 17:13 WIB
Jakarta – Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, menanggapi santai laporan terhadap dirinya ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR, oleh Advokat Lingkar Nusantara (LISAN).
Baca Juga :
Masinton PDIP Dilaporkan ke MKD DPR Karena Usul Hak Angket Putusan MK
Masinton menilai pelaporan tersebut salah alamat. Pasalnya, hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat adalah hak konstitusional yang dimiliki DPR RI dan prosedurnya diusulkan oleh anggota DPR RI.
“Salah alamat (pelaporannya),” kata Masinton kepada awak media, Jumat, 3 November 2023.
Baca Juga :
Anwar Usman Bantah Tuduhan Dirinya Menghalangi Pembentukan MKMK Permanen
Anggota Komisi XI DPR RI ini lalu merinci, pasal-pasal yang menjadi hak konstitusional seorang anggota Dewan untuk bisa mereka gunakan.
Dalam Pasal 20A disebutkan bahwa:
Baca Juga :
Jimly Cerita Mafia Peradilan Setahun Sekali Gelar Rakernas Pamer Banyak Dapat Duit
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
(3) Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.
Sebelumnya, Masinton Pasaribu dilaporkan Advokat Lingkar Nusantara (LISAN) ke MKD DPR RI atas tuduhan pelanggaran etik. Masinton disebut melakukan pelanggaran etik saat mengajukan interupsi dalam rapat Paripurna DPR RI pada Selasa kemarin. Masinton dianggap memberikan pernyataan yang melanggar etik, melalui usulan hak angket terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat capres-cawapres.
Halaman Selanjutnya
(3) Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.