Suami Laporkan Dugaan Perzinaan Istri ke Polda Metro Jaya
Pada tanggal 17 Juli 2026, Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana perzinaan yang dilaporkan oleh seorang suami bernama Stevie Wiliardy. Laporan tersebut diarahkan kepada seorang pria berinisial OR, atas dugaan pelanggaran Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kronologi Kasus
Stevie Wiliardy sebagai pelapor menyampaikan bahwa dirinya mengetahui adanya hubungan terlarang antara istrinya, yang disebut sebagai W, dengan terlapor OR. Hubungan tersebut diduga berawal dari kolaborasi kerja dalam sebuah kemitraan usaha. Stevie baru menyadari perselingkuhan tersebut setelah memeriksa telepon genggam sang istri pada 16 Februari 2026. Dari situ, diketahui bahwa hubungan tersebut sudah berlangsung sejak Juli 2024.
Dugaan perzinaan ini pertama kali terungkap setelah Stevie menemukan bukti percakapan di ponsel W yang menunjukkan adanya aktivitas tidak senonoh antara istri dan terlapor. Setelah mengonfirmasi temuan tersebut, W mengaku bahwa hubungan tersebut telah berjalan selama kurang lebih dua tahun terakhir.
Proses Hukum
Atas dasar temuan tersebut, Stevie Wiliardy memutuskan untuk melaporkan peristiwa ini ke SPKT Polda Metro Jaya. Dalam konferensi pers yang digelar, kuasa hukum Stevie, Evan Jason Antonio S, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil agar pelanggaran yang terjadi dapat ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Laporan tersebut telah resmi diterima oleh pihak kepolisian dan akan segera masuk dalam tahap penyelidikan.
Stevie mengakui bahwa kondisi psikologisnya terganggu akibat peristiwa yang menimpa rumah tangganya. Dia berharap agar proses hukum berjalan dengan lancar dan adil sehingga dapat memberikan kepastian hukum atas perbuatan yang dilaporkan.
Di sisi lain, tim kuasa hukum yang mewakili Stevie mengapresiasi respons cepat dari Polda Metro Jaya terhadap laporan yang disampaikan kliennya. Mereka berharap penegakan hukum terhadap kasus ini dapat dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.





