Setiap Fakta pada Persidangan adalah Bagian dari Proses Pembuktian
Jakarta, aspirasipublik.com – Pernyataan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus dugaan suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengenai dugaan aliran dana kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, harus dipandang sebagai bagian dari proses hukum yang memerlukan pembuktian lanjutan sebelum dianggap sebagai kebenaran hukum yang mengikat.
Sekretaris Eksekutif Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MPPI), Woro Kumolo Diah Izmi, SH, menekankan bahwa setiap keterangan dalam persidangan masih dalam proses pembuktian dan tidak boleh dijadikan dasar penilaian seseorang sebagai bersalah sebelum diputuskan oleh Majelis Hakim.
Prinsip Praduga Tak Bersalah
Asas praduga tak bersalah menjadi pilar utama yang harus dipegang teguh oleh semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, media, dan masyarakat. Menurut Woro, KUHAP secara tegas mengatur bahwa untuk menjatuhkan pidana, hakim harus memiliki keyakinan dari minimal dua alat bukti yang sah, bukan hanya dari pengakuan atau keterangan sepihak.
Lebih lanjut, Woro mengingatkan mengenai tindak pidana fitnah sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023, di mana tuduhan yang tidak dapat dibuktikan dengan fakta dapat berujung pada konsekuensi hukum yang tegas. Namun, penerapan pasal fitnah harus melalui proses hukum yang adil dan putusan yang final.
Pentingnya Penghormatan Terhadap Independensi Majelis Hakim
MPPI juga menekankan pentingnya menghormati independensi Majelis Hakim dalam menjalankan proses peradilan dan menyerukan agar pemberitaan media tetap berimbang dengan memberikan kesempatan kepada pihak yang disebut dalam persidangan untuk memberikan klarifikasi atau bantahan.
Woro menegasikan bahwa proses hukum harus diselesaikan dengan baik, tanpa melibatkan opini publik yang bisa mempengaruhi proses peradilan. Semua kesimpulan harus berlandaskan pada alat bukti yang sah serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum. Masyarakat diminta untuk memahami perbedaan antara dalil persidangan dengan fakta hukum yang sah.
Dengan demikian, dalam menjalani proses hukum, prinsip keadilan, hak asasi, serta keberimbangan dalam pemberitaan media harus tetap dijunjung tinggi untuk menciptakan sistem peradilan yang transparan dan adil bagi semua pihak terkait. (Hilman)





