GERTAK Desak KPK Periksa Menhut Raja Juli Terkait Dugaan Gratifikasi
Organisasi Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni terkait dugaan gratifikasi dalam proses pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Raja Juli Antoni Mengakui Penerimaan Amplop
Desakan tersebut disuarakan setelah Raja Juli mengakui adanya pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby, seusai pertemuan di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Meskipun demikian, Raja Juli menegaskan bahwa amplop tersebut tidak pernah diterimanya dan telah disuruh untuk dikembalikan.
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kehutanan pada Jumat, (3/7/2026), Raja Juli menjelaskan bahwa amplop itu ditinggalkan oleh Suhardiman setelah pertemuan selesai. Ia tidak mengetahui isinya dan merasa tidak berhak atas amplop tersebut.
Pengembalian Amplop
Raja Juli menyatakan bahwa amplop tersebut dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 setelah kendala penjadwalan. Ia menegaskan bahwa tidak mengetahui isi amplop tersebut.
KPK Perluas Penyidikan
KPK sebelumnya telah menetapkan Suhardiman Amby dan Zulkarnain sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi. GERTAK meminta KPK untuk memperluas penyidikan agar tidak hanya terfokus pada suap jabatan, tetapi juga seluruh proses perizinan pelepasan kawasan HPT.
GERTAK menilai transparansi dalam proses pelepasan kawasan hutan penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan menjaga kelestarian lingkungan.
KPK menyatakan bahwa penyidikan masih berlanjut dan dapat memanggil Raja Juli Antoni untuk dimintai keterangan terkait proses pelepasan kawasan HPT dan dugaan aliran gratifikasi.





