RUU Transportasi Online telah resmi masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026. Ini berarti DPR akan memprioritaskan pembahasannya pada tahun depan. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, mengungkapkan bahwa pembahasan RUU Transportasi Online direncanakan akan dilakukan di Baleg, bukan Komisi V DPR. Bob juga menjelaskan bahwa DPR telah menyiapkan naskah akademik RUU tersebut.
Selanjutnya, DPR akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah elemen masyarakat untuk menyerap aspirasi dan mengakomodirnya ke dalam RUU Transportasi Online. RDP ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada tahun depan. Baleg DPR sebelumnya telah menyetujui daftar RUU yang masuk ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2026, dengan penyesuaian jadwal yang dipercepat dari rencana sebelumnya.
Beberapa RUU yang termasuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 antara lain RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana. Selain itu, RUU tentang Transportasi Online juga masuk dalam prioritas tersebut. Semua langkah ini menandai upaya yang dilakukan DPR untuk merumuskan regulasi yang lebih baik dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.