Mengatasi Penolakan Gugatan PSU Pilgub Papua dan Mendorong Persatuan Masyarakat

by -145 Views

MK Menolak Gugatan PSU Hasil Pilgub Papua, Golkar Minta Masyarakat Tetap Bersatu

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) terhadap Pilgub Papua. Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham menyampaikan pesan Ketua Umumnya, Bahlil Lahadalia untuk tetap menjaga persatuan masyarakat di Provinsi Papua meskipun MK menolak gugatan tersebut.

Keputusan MK ini terkait dengan kemenangan Mathius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua terpilih periode 2025-2030. Idrus menegaskan bahwa peran Bahlil Lahadalia dari Papua sangat besar dalam mengantarkan kemenangan tersebut, mengingat Bahlil adalah putra daerah Papua.

Idrus menyoroti pentingnya kebersamaan, kegotongan, dan nilai-nilai yang menginspirasi dalam membangun Papua. Bahlil memberikan arahan kepada seluruh masyarakat, terutama pasangan gubernur dan wakil yang terpilih, untuk bekerja sama dalam memajukan wilayah Papua dan memberikan kesejahteraan pada masyarakat.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Golkar, Umar Lessi, menyambut kemenangan dengan sukacita. Ia berharap Papua akan terus maju dengan program pembangunan yang mendukung program nasional.

Dukungan dari Partai Golkar dan partai lainnya dalam Pilkada Papua diharapkan membawa hasil yang positif dalam pembangunan dan komunikasi efektif antara pemerintah daerah dengan masyarakat. Dengan demikian, kebersamaan dan kerja sama di Papua diharapkan akan terus ditingkatkan untuk kemajuan wilayah tersebut.

Source link