Jaminan Kecelakaan dan Kematian Ojol dalam RUU Transportasi Online

by -4 Views

DPR telah resmi menetapkan RUU Transportasi Online sebagai bagian dari Prolegnas Prioritas tahun 2026. Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mengungkapkan bahwa pembahasan RUU ini akan dilakukan di Komisi V DPR dan akan dimulai pada tahun depan. Pembahasan akan mencakup regulasi terkait sistem transportasi online, terutama ojek online (ojol). RUU ini juga akan membahas status hubungan kerja ojol, ketentuan tarif, dan kesejahteraan sopir transportasi online. Komisi V DPR juga akan mendorong agar ojol dan sopir transportasi online lainnya mendapatkan jaminan sosial dalam RUU Transportasi Online. Rieke Diah Pitaloka dari PDIP mengusulkan pembentukan Perpres yang mengatur jaminan sosial untuk pekerja ojol. Di samping itu, ia juga ingin pekerja ojol mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dengan Rp16.800 per orang. Dorongan ini mendapat sambutan positif dari pimpinan DPR, dengan harapan agar jaminan sosial dapat segera diatur dalam RUU Transportasi Online.

Source link