Pemerintah mempelajari putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi yang melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, termasuk komisaris BUMN. Keputusan ini diambil dalam sidang MK nomor 128/PUU-XXIII/2025. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah akan menghormati keputusan tersebut dan akan berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto untuk menentukan langkah selanjutnya. Meskipun masih perlu waktu untuk mempelajari lebih lanjut isi putusan tersebut, Prasetyo meminta kesabaran dari masyarakat. Putusan MK menetapkan larangan bagi menteri dan wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan APBD. Selain itu, permohonan Pemohon I dalam perkara ini sebagian dikabulkan, sementara permohonan dari pengemudi ojek daring Didi Supandi tidak diterima. Terdapat pendapat berbeda dari dua hakim konstitusi terkait putusan tersebut. Perlu waktu dan koordinasi lebih lanjut untuk menentukan tindak lanjut dari keputusan MK.
Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan: Respon Istana





