Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun untuk Patuhi Larangan Wamen

by -83 Views

Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan pemerintah waktu dua tahun untuk menindaklanjuti Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang wakil menteri (wamen) melakukan rangkap jabatan. Keputusan tersebut diberikan untuk menghindari kekosongan hukum dan ketidakpastian dalam pelaksanaan putusan MK. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa periode dua tahun diperlukan agar pemerintah dapat menyesuaikan larangan rangkap jabatan wakil menteri. Menurut MK, dua tahun adalah waktu yang cukup untuk melakukan perubahan dalam posisi wakil menteri yang biasanya menjabat. Mahkamah juga mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa. Putusan tersebut juga menambahkan frasa “wakil menteri” ke dalam norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dua hakim memiliki pendapat yang berbeda terhadap putusan tersebut, yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani. MK memberikan waktu yang cukup bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan baru tersebut.

Source link