Strategi Penyesuaian Pengelolaan Politik Nasional dan Daerah

by -18 Views

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan bahwa DPR RI akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan judicial review atas Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 dan Pasal 167 UU Nomor 7 Tahun 2017. Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 ini berdasarkan permintaan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Zulfikar menyatakan bahwa putusan MK ini merupakan momentum untuk merancang kembali model pemilu dan pilkada sesuai dengan struktur pemerintahan yang diatur oleh UUD 1945. MK telah memutuskan bahwa putusan ini bersifat final dan mengikat, sehingga DPR siap untuk menyelaraskan dengan putusan MK tersebut. Sebagai langkah lanjutan, DPR dan Pemerintah siap untuk menyusun Undang-Undang Pemilu yang baru.

Dalam keterangan resminya di Jakarta, Zulfikar juga menekankan bahwa putusan MK tersebut secara substansial menegaskan struktur politik yang terdiri dari politik nasional dan politik daerah yang memerlukan penyesuaian. Selain itu, putusan ini juga menegaskan bahwa pilkada merupakan bagian dari rezim pemilu dan memberi kesempatan untuk menyisipkan aturan pilkada ke dalam UU Pemilu sesuai dengan RPJPN 2025-2045. Putusan MK ini diharapkan akan memudahkan pemilih dalam menggunakan hak pilihnya dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemilu di setiap tahapannya. Selain itu, putusan ini juga memperkuat prinsip bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan yang desentralisasi, dengan harapan adanya budaya politik baru yang memperkuat dan meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah.

Sebelumnya, MK juga memutuskan keserentakan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dengan pemilihan presiden (Pilpres), DPR, DPD RI yang akan dipisahkan dengan pemilihan DPRD tingkat provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala daerah (Pilkada) tingkat gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota mulai 2029. MK juga memutuskan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perludem terkait norma penyelenggaraan Pemilu Serentak. Pemungutan suara akan diselenggarakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden, dan Wakil Presiden setelah pelantikan dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan untuk memilih anggota DPRD tingkat provinsi/kabupaten/kota, serta gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil kota. Pemilu serentak yang dikenal sebagai Pemilu lima kotak tidak berlaku lagi, sesuai dengan pertimbangan putusan MK.

Source link