Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, memberikan tanggapannya terkait kebijakan Pemerintah Pusat yang memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari mana saja, atau yang dikenal dengan istilah Work From Anywhere (WFA). Menyikapi kebijakan tersebut, Aria Bima menganggapnya sebagai langkah progresif yang perlu dicermati dengan baik. Dia menyoroti potensi gangguan terhadap pelayanan publik yang mungkin timbul akibat penerapan kebijakan ini.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan aturan terkait pola kerja ASN yang lebih fleksibel atau yang dikenal dengan Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA). Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Menurut Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga motivasi dan produktivitas ASN dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya. Dia berharap regulasi terbaru ini dapat memberikan fleksibilitas kerja yang tepat bagi instansi pemerintah, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menjelaskan bahwa aturan yang dikeluarkan tetap memberikan keleluasaan bagi instansi untuk menyesuaikan penerapan fleksibilitas kerja sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik tugas. Hal ini dilakukan dengan tetap menjaga fokus pada kinerja dan akuntabilitas ASN.
Dengan adanya kebijakan WFA ini, diharapkan ASN dapat bekerja dengan lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, dan mencapai keseimbangan antara kehidupan pribadi dan profesional. Namun, kritik serta perhatian terhadap potensi dampak negatif terhadap pelayanan publik tetap perlu diperhatikan dan ditindaklanjuti dengan baik.
Sudahkah Anda membaca berita terbaru hari ini?