Revisi UU Pemilu-Pilkada oleh Wamendagri Bima Arya : Penjelasan Terbaru

by -11 Views

Pemerintah tengah mematangkan konsep dan cara pandang terhadap isu-isu strategis dalam Revisi Undang-Undang Pemilu, menurut Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya. Dalam diskusi publik yang diselenggarakan oleh Populi Center, Bima Arya menyampaikan bahwa tujuan pemerintah adalah mengidentifikasi isu-isu strategis dengan tepat sasaran dalam revisi tersebut. Menurutnya, pendekatan kodifikasi dipilih oleh pemerintah sebagai metode revisi, bukan omnibus law, untuk menyatukan UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik ke dalam satu kerangka hukum terpadu berbasis RPJMN. Tujuan dari revisi ini adalah memperkuat sistem presidensial, kualitas representasi, dan keterkaitan dengan otonomi daerah.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyatakan pentingnya memastikan tujuan revisi sebelum menyentuh aspek teknis. Ia menekankan perlunya merawat demokrasi dan menjaga suara publik dalam proses revisi RUU Pemilu. Kritik disampaikan oleh beberapa narasumber seperti Yose Rizal dari Pemilu AI, yang mendesak regulasi teknologi, terutama kecerdasan buatan, dalam proses pemilu untuk menjaga keefektifan dan efisiensi. Selain itu, perwakilan dari BRIN Moch Nurhasim menekankan pentingnya penyelarasan asas pemilu dalam kodifikasi untuk mencegah kepincangan norma antara Pilkada dan Pemilu.

Direktur Eksekutif Populi Center, Afrimadona, menambahkan bahwa isu teknologi dan kepemiluan harus dibicarakan secara sinergis, sambil menekankan perlunya aturan yang jelas terkait dengan teknologi dalam proses pemilu. Diskusi ini juga menghadirkan pandangan dari perludem yang menyebut proses pembahasan RUU Pemilu masih jalan di tempat meski sudah masuk dalam Prolegnas 2025. Semua pihak sepakat bahwa revisi UU Pemilu tidak hanya dapat berbicara soal biaya dan teknologi, tetapi juga memerlukan inovasi pikiran, perbaikan struktur, dan aktor dalam proses pembahasannya. Hal ini penting agar RUU Pemilu dapat segera dibahas dan tidak terkesan mangkrak, serta tetap memperbanyak dialog terbuka dengan berbagai kalangan untuk menciptakan proses demokrasi partisipatif yang berpihak kepada rakyat.

Source link