Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah harus menggratiskan pendidikan sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan madrasah atau sederajat. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa keputusan MK tersebut final dan mengikat, namun akan disesuaikan dengan perencanaan fiskal. Kabupaten dan kota sedang menyusun rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) yang perlu disesuaikan dengan standar layanan minimal terhadap masyarakat. Pasca putusan MK, Kemendagri akan menggelar rapat bersama pimpinan pemerintah daerah, terutama kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) di seluruh Indonesia. Putusan MK ini memerlukan pembahasan bersama sebelum diimplementasikan sepenuhnya. Penegasan hak atas pendidikan tanpa biaya merupakan perwujudan hak atas ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) yang dapat dilakukan bertahap sesuai dengan kemampuan negara. Putusan MK ini menyatakan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan konstitusi. Demikian respons terkait putusan MK yang mengharuskan pendidikan dasar gratis bagi SD, SMP, dan madrasah sederajat.
Pemerintah Harus Gratiskan Pendidikan SD-SMP: Solusi Jangka Panjang
