Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, menyarankan revisi Undang-Undang Pemilu harus mengatur batas maksimal koalisi untuk pencalonan guna mencegah potensi timbulnya calon presiden tunggal. Menurutnya, potensi adanya calon presiden tunggal sangat mungkin terjadi setelah melihat tren data pencalonan pada pilkada maupun pilpres yang dianalisisnya. Ia juga menekankan pentingnya adanya batas maksimum koalisi untuk mencegah terbentuknya kartel yang membatasi pilihan pemilih. Menurut Burhanuddin, Putusan Mahkamah Konstitusi yang menurunkan ambang batas pencalonan pada pilkada tidak mempengaruhi jumlah calon, bahkan mencatat tren jumlah kandidat justru menurun. Partai politik seharusnya mencalonkan kadernya sendiri untuk kontestasi politik, sementara masyarakat diminta untuk memilih sesuai preferensinya. Meskipun Mahkamah Konstitusi telah meniadakan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden, belum tentu calon yang tersedia akan banyak. Oleh karena itu, Burhanuddin menyarankan agar hal ini menjadi pembahasan di Komisi II DPR RI untuk menghindari kemungkinan calon presiden tunggal pada pemilu mendatang.
Batas Maksimal Koalisi Parpol untuk Mencegah Capres Tunggal: Solusi Terbaik?
