Pemerintah Mulai Mempersiapkan RUU Pemilu yang Baru
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mengembangkan draf RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). RUU ini dijuluki sebagai paket UU Politik dan merupakan respons terhadap aspirasi publik yang besar. Bima menekankan pentingnya memasukkan perspektif akademisi dan peneliti dalam penyusunan RUU ini agar menghasilkan regulasi yang berkualitas.
Draf RUU tersebut awalnya merupakan inisiatif DPR RI, namun pemerintah memiliki pandangan tersendiri terkait RUU ini. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) juga ikut ambil bagian dengan melakukan kajian terkait RUU tersebut. Koordinasi lintas kementerian juga diperlukan, mulai dari Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan hingga Kementerian Hukum.
Meskipun Indonesia telah menghadapi pemilu yang rumit, Bima menegaskan bahwa tidak semua sistem yang ada harus diubah secara keseluruhan. Penyusunan RUU harus memperhatikan sejarah dan evaluasi pemilu sebelumnya. Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU tentang Pemilu perlu dipelajari dan dikodifikasi secara cermat.
Dengan pendekatan yang hati-hati dan melibatkan berbagai pihak terkait, diharapkan RUU tentang Pemilu yang baru dapat mengatasi permasalahan dan meningkatkan kualitas sistem pemilu di Indonesia.