Pada Kamis, 17 April 2025, eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan memberikan kesaksian mengenai adanya lobi terkait dugaan suap dalam kasus Harun Masiku, anggota DPR periode 2019-2024. Wahyu membenarkan adanya komunikasi antara anggota Bawaslu dan eks caleg PDIP Agustiani Tio Fridelina bersama tim hukum PDIP, Donny Tri Istoqomah. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Wahyu mengungkap bahwa Tio telah menyiapkan dana operasional untuk mengatur penetapan anggota DPR tanpa kesepakatan yang dicapai. Meskipun Tio menawarkan uang sebesar Rp750 juta, Wahyu hanya menerima Rp150 juta dan mengakui bahwa pengaturan tersebut tidak dapat dilaksanakan. Wahyu menegaskan bahwa tidak ada kesepakatan dalam upaya tersebut.
Wahyu Setiawan Ungkap Alur Negosiasi Deal Rp150 Juta Harun Masiku
