Guru Besar Hukum: Oknum TPP Pelanggar UU Pemilu Bisa Dipidana

by -12 Views

Seorang Tenaga Pendamping Profesional (TPP) diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan tidak mengundurkan diri setelah mencalonkan diri sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024. Pelanggaran tersebut menimbulkan kontroversi dari berbagai sudut pandang, baik dari segi hukum tata negara maupun hukum pidana. Guru Besar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Prof. Dr. Mompang, menyoroti bahwa menerima penghasilan atau gaji dari uang negara secara melawan hukum dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV Tahun 2006 juga menegaskan bahwa tindak pidana korupsi mencakup perbuatan yang merugikan keuangan negara. Prof. Mompang juga menekankan bahwa seseorang yang masih menerima gaji atau honor setelah mencalonkan diri sebagai caleg harus mengembalikan gaji tersebut, jika tidak akan dianggap memperkaya diri sendiri. Dalam konteks UU Pemberantasan Tipikor, status, hak, dan kewenangan seorang TPP yang mencalonkan diri akan gugur setelah ditetapkan sebagai calon tetap. Oleh karena itu, jika terbukti melanggar UU Pemilu, kontrak kerja TPP tersebut seharusnya tidak dapat dilanjutkan. Komisi V DPR RI mendukung rencana Mendes PDT Yandri Susanto untuk melakukan evaluasi kinerja Tenaga Pendamping Profesional yang terbukti mencalonkan diri sebagai calon legislator.

Source link