KPU Provinsi Bali merencanakan untuk mengembalikan sisa anggaran Pilkada 2024 lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan. Anggaran sebesar Rp 80 miliar itu seharusnya pertanggungjawabannya diselesaikan paling lambat pada tanggal 9 April 2025, namun KPU Bali akan mengembalikan anggaran tersebut kepada daerah provinsi pada tanggal 24 Maret 2025. Menurut Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, mereka memajukan rencana pengembalian anggaran agar semuanya menjadi lebih jelas. Selama tahapan Pilkada, KPU Bali menggunakan kurang dari 50 persen dari NPHD sebesar Rp 155,9 miliar.
Selain itu, dalam Pilkada Serentak 2024 tidak terdapat sengketa sehingga dana sebesar Rp 7 miliar tidak digunakan. Penghematan juga terjadi pada alat transportasi, peralatan kerja, dan pos kelompok kerja. Lidartawan menjelaskan bahwa semua nilai perjanjian hibah daerah yang dikembalikan sudah sesuai dengan perencanaan, termasuk penghematan yang dilakukan secara efisien. Dengan adanya tindakan penghematan tersebut, KPU Bali berhasil menggunakan dana secara optimal dan efektif. Sengketa ke MK dan pengadaan barang serta jasa juga ditekan sedemikian rupa untuk memastikan penggunaan anggaran secara efisien.
Melalui Media Gathering Jurnalis Pemilu di Denpasar, KPU Bali juga telah berkomunikasi dengan bupati terkait rencana pengembalian anggaran Pilkada. Pengembalian sisa anggaran Pilkada 2024 secara lebih cepat ini merupakan langkah KPU Bali untuk menunjukkan keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. Keputusan ini juga bertujuan untuk menghapus anggapan bahwa perencanaan Pilkada Bali tidak sesuai atau kurang optimal. Menurut Lidartawan, KPU selalu berusaha untuk merancang anggaran secara cermat dan efisien terlebih dahulu sebelum hasil Pemilu diketahui secara pasti. KPU Bali telah menunjukkan komitmen mereka untuk memastikan penggunaan anggaran dengan tepat demi terwujudnya penyelenggaraan Pilkada yang baik dan transparan.