Wakil Ketua DPD RI, Yorrys Raweyai, menantang pelapor dugaan suap terkait proses pemilihan Pimpinan DPD RI periode 2024-2029 untuk membuktikan tuduhannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yorrys memberikan dukungannya jika pelapor dapat memberikan bukti yang kuat terkait dugaan suap tersebut. Namun, Yorrys juga menekankan bahwa pelapor harus siap menerima konsekuensi jika tuduhannya tidak terbukti. Menyuap 95 orang bukanlah hal yang mudah, dan Yorrys mempertanyakan dasar dari tuduhan tersebut.
Yorrys sangat menginginkan pelapor memiliki bukti yang memadai sebelum mengungkapkan dugaan suap terkait pemilihan Pimpinan DPD RI periode 2024-2029. Dia mengingatkan agar pelapor tidak terprovokasi oleh kelompok tertentu yang bertujuan untuk memecah belah DPD RI. Sebelumnya, seorang mantan staf di DPD RI, Fithrat Irfan, melaporkan dugaan suap terkait pemilihan ketua DPD RI periode 2024-2029 ke KPK. Irfan menduga ada 95 senator atau anggota DPD RI yang menerima aliran uang suap.
Dalam laporannya, Irfan menyebutkan bahwa seorang senator asal Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan inisial RAA diduga menerima suap terkait pemilihan ketua DPD. Selain itu, Irfan juga mengungkap bahwa pemilihan wakil ketua MPR RI dari unsur DPD RI juga dipengaruhi oleh praktik suap. Irfan dan kuasa hukumnya, Azis Yanuar, melaporkan kasus ini ke KPK pada tanggal 18 Februari 2025. Dia mengungkapkan bahwa seorang anggota DPD RI diduga menerima uang senilai 13.000 Dollar AS terkait pemilihan ketua DPD dan wakil ketua MPR unsur DPD. Segera satu halaman ke depan.