Penyelenggaraan PSU di Banggai: Gambar Paslon Nomor 1 Bagi Seragam Sekolah

by -14 Views

Bawaslu Kabupaten Banggai saat ini tengah menangani dugaan pelanggaran di wilayah Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang terjadi di Kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Toili. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banggai, Mansa Sangkota, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada 10 orang yang terdiri dari pelapor, terlapor, saksi, dan saksi ahli terkait aksi bantuan seragam sekolah di wilayah tersebut. Klarifikasi dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan terhadap penyaluran bantuan yang menunjukkan gambar Bupati dan Wakil Bupati Banggai sebagai pasangan calon nomor urut 1.

Pihak Bawaslu Kabupaten Banggai telah melakukan registrasi terhadap laporan pada tanggal 4 Maret 2025 dengan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/26.02/III/2025. Selanjutnya, klarifikasi langsung diarahkan kepada 4 orang saksi pada tanggal 5 Maret 2025, di mana 2 saksi dari masing-masing Kecamatan Toili dan Simpang Raya. Proses klarifikasi pun dilanjutkan dengan pelapor melalui zoom pada tanggal 6 Maret 2025 dan terhadap 3 orang terlapor secara langsung di kantor Bawaslu Kabupaten Banggai pada tanggal 7 Maret 2025. Selain itu, Bawaslu Kabupaten Banggai juga melakukan klarifikasi terhadap 2 orang saksi ahli, yakni saksi ahli Administrasi dan Ahli Pidana melalui Zoom.

Sebagai tindak lanjut atas proses penanganan pelanggaran tersebut, Bawaslu Kabupaten Banggai akan menggelar pembahasan melalui rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan sengketa Pilkada Banggai dan memerintahkan PSU di Kecamatan Simpang Raya dan Toili. Pemungutan suara ulang diharuskan dilakukan dalam batas waktu 45 hari sejak putusan tersebut diucapkan. MK juga memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi serta koordinasi dengan KPU Sulawesi Tengah dan Banggai agar pemungutan suara ulang berjalan sesuai ketentuan.

Source link