Jumat, 7 Maret 2025 – 15:25 WIB
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, memberikan pandangannya terkait substansi gugatan sejumlah mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyoroti persyaratan calon legislatif (caleg) terkait domisili atau KTP sesuai dengan daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Rifqinizamy menganggap bahwa pembuktian KTP terkait domisili hanyalah hal administratif semata. Menurutnya, kesetiaan seorang legislator kepada dapilnya dapat diukur melalui faktor lain seperti komitmen, ikatan batin, dan upaya untuk memperjuangkan daerah pemilihannya.
Rifqinizamy menjelaskan bahwa hubungan emosional atau komitmen tersebut tidak terkait dengan persyaratan KTP. Di sisi lain, anggota Komisi II DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mendukung persyaratan dapil caleg sesuai domisili atau KTP di dapilnya. Menurut Mardani, persyaratan ini akan membantu caleg untuk lebih memahami dapilnya secara lebih dalam.
Meskipun demikian, Mardani menegaskan bahwa caleg tetap harus memperjuangkan dapil mereka, baik aturan ini diubah atau tidak. Dia juga menyoroti pentingnya mekanisme yang transparan dan akuntabel dalam hubungan antara anggota legislatif dengan dapilnya. Gugatan terkait syarat caleg ini diajukan oleh delapan mahasiswa dari Universitas Stikubank Semarang, yang meminta MK untuk mengubah Pasal 240 ayat (1) huruf C UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Para pemohon merasa aturan saat ini tidak cukup menjamin representasi caleg yang benar-benar memahami masalah dapilnya.