Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurizal, mencatat bahwa laporan Komisi II DPR RI bisa menjadi panduan bagi pemerintah dalam melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebelumnya, Komisi II telah menyampaikan evaluasi terhadap DKPP yang terdiri dari 10 poin dalam Rapat Paripurna dan telah disetujui oleh semua fraksi. Cucun menyebut bahwa hasil evaluasi tersebut sebanding dengan surat peringatan (SP) yang dapat menjadi landasan untuk tindakan. Evaluasi tersebut dilakukan sesuai dengan Tata Tertib DPR, yang memberikan wewenang kepada DPR untuk mengevaluasi secara berkala calon atau pimpinan lembaga yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR. Adies Kadir, Wakil Ketua DPR RI, juga menambahkan bahwa evaluasi tersebut meminta profesionalisme dan integritas yang lebih dalam penanganan aduan terkait pemilu oleh DKPP. Evaluasi tersebut tidak berdampak pada pencopotan pimpinan DKPP dan hanya bersifat kritikan dan masukan untuk meningkatkan kinerja lembaga tersebut.
Laporan Komisi II DPR RI: Dasar Evaluasi DKPP Pemerintah
