Presiden RI Prabowo Subianto berencana membentuk 70 ribu Koperasi Desa Merah Putih untuk membantu masyarakat pedesaan. Langkah politik ini dianggap tepat dan solusi yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat desa, terutama untuk mengatasi masalah pinjol dan rentenir yang meresahkan. Menurut analisa dari pengamat politik Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan, kehadiran Koperasi Desa Merah Putih merupakan langkah yang strategis untuk melindungi masyarakat desa dari praktik rentenir yang merugikan.
Iwan menegaskan bahwa ini adalah bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat desa, yang sering kali mengalami kesulitan dalam mendapatkan modal untuk usaha pertanian atau perkebunan. Dengan alokasi anggaran sebesar Rp3-5 miliar per desa, koperasi secara efektif dapat membantu menggerakkan desa menuju ke arah yang lebih baik, mengurangi ketergantungan pada rentenir dan pinjaman ilegal yang memberatkan.
Selain itu, Iwan juga menekankan pentingnya pendampingan dan pengawasan dari pemerintah untuk mencegah korupsi dan penyelewengan. Melalui langkah ini, diharapkan masyarakat desa dapat lebih mandiri dan terhindar dari praktik yang merugikan. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga telah menyatakan bahwa Koperasi Desa Merah Putih akan berperan sebagai solusi dalam mendukung ketahanan pangan desa, dengan dukungan penuh dari pemerintah.