Kemendagri Terapkan Pengaturan Anggaran PSU Pilkada 2024

by -17 Views

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan anggaran pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah akan diatur dengan sebaik mungkin. Wamendagri Bima Arya menekankan pentingnya agar koordinasi PSU tidak dilakukan di hotel. “Kami pastikan anggarannya seminimal mungkin, sehemat mungkin. Jangan sampai dianggarkan untuk hal yang tidak perlu. Misalnya, sosialisasi koordinasi PSU di hotel, tidak boleh,” kata Bima Arya. Menurut Bima, anggaran PSU akan difokuskan untuk hal-hal esensial seperti pengadaan surat suara, penyiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan pengamanan selama tahapan PSU. Anggaran tersebut masih dalam tahap koordinasi, dengan pemerintah daerah yang siap akan ditanggung oleh APBD setempat. Bima juga menyebut bahwa beberapa provinsi yang memiliki kapasitas fiskal cukup telah menyatakan kesiapannya untuk menganggarkan PSU dengan APBD. Sedangkan, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan 24 daerah untuk melaksanakan PSU setelah memutuskan mengabulkan sebagian dari perkara sengketa Pilkada 2024. PSU tersebut harus dilaksanakan dalam rentang waktu 30 hingga 180 hari sejak putusan diucapkan pada 24 Februari 2025.

Source link