KPU Tidak Rekrut Ulang Panitia PSU di 24 Daerah: Analisis dan Dampaknya

by -13 Views

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan keputusannya untuk tidak melakukan rekrutmen ulang bagi panitia pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada di 24 daerah. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa proses seleksi ulang hanya akan dilakukan untuk anggota KPU di daerah yang menggelar PSU. Bagi anggota KPU yang terbukti bermasalah, akan dilakukan pergantian antar waktu (PAW) tanpa proses seleksi ulang. Demikian pula, Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) tidak akan diganti, kecuali jika ada putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mengindikasikan adanya masalah. Afifuddin juga menekankan bahwa KPPS yang sebelumnya bertugas di daerah yang akan menyelenggarakan PSU akan ditugaskan kembali, kecuali ada pelanggaran yang terbukti. Tindakan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses demokrasi di setiap daerah tanpa perlu melakukan rekrutmen ulang yang memakan waktu dan tenaga.

Source link