Mengungkap Potensi Menjadi Menteri Saat Hadiri Apdesi

by -212 Views

Pada tanggal 26 Februari 2025, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto menegaskan bahwa saat menghadiri rapat kerja cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024, beliau belum menjabat sebagai menteri. Hal ini disampaikan oleh Yandri sebagai respons terhadap dalil putusan Mahkamah Konstitusi terkait bantuan yang dilakukan kepada pasangan Ratu Rachmatuzakiyah dalam Pilkada Kabupaten Serang, Banten.

Yandri menjelaskan bahwa pada tanggal 3 Oktober 2024, saat hadir di Raker Apdesi Kabupaten Serang, beliau bukanlah Menteri Desa karena dilantik pada tanggal 21 Oktober 2024. Dirinya hadir sebagai pihak yang diundang dan bukan untuk mengundang kepala desa. Yandri juga menyebut bahwa sudah ada bukti surat undangan yang telah diserahkan ke Mahkamah Konstitusi.

Menanggapi pernyataan dari Mahkamah Konstitusi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Yandri dalam pemenangan paslon Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib, MK menilai adanya pertautan kepentingan antara Yandri dan kemenangan paslon Ratu-Najib. Dalam putusannya, MK menyatakan kemenangan Ratu-Najib batal dan menginstruksikan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS Serang. Yandri menegaskan bahwa saat itu bukanlah sebagai Menteri Desa, bukan pula sebagai Wakil Ketua MPR RI, dan masih dalam kapasitas sebagai pribadi anak bangsa.

Source link