Calon Wakil Bupati Pasaman, Anggit Kurniawan Nasution, memberikan penghargaan atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengdiskualifikasi dirinya dari pemungutan suara ulang Pilkada Pasaman 2024. Ia mengapresiasi proses hukum yang berjalan di MK dan mencatat bahwa meskipun putusannya diterima dengan lapang dada, perjuangan Anggit belum berakhir. Bersama tim hukumnya, mereka akan berkonsultasi dengan pihak terkait untuk menentukan langkah selanjutnya demi menjaga hak demokrasi masyarakat Pasaman.
Anggit, sebagai warga negara yang taat hukum, menerima putusan MK dengan lapang dada dan melihatnya sebagai bahan evaluasi untuk perjuangan politiknya ke depan. Meskipun proses hukum telah berjalan transparan dan profesional, ia dan timnya akan terus berkomunikasi dengan pihak terkait untuk langkah selanjutnya.
Menyikapi isu terkait statusnya sebagai mantan terpidana, Anggit menegaskan bahwa semua fakta hukum telah disampaikan dalam sidang pembuktian di MK. Ahli hukum dari pihak Anggit, Zainal Arifin Mochtar, menjelaskan substansi perkara yang menimbulkan kasus ini dan menegaskan bahwa perkara tersebut telah diselesaikan dengan surat perdamaian. Dia juga mengundang masyarakat untuk lebih kritis dalam menerima informasi, menghindari kesalahpahaman yang mungkin timbul.
Walaupun menghormati putusan MK, Anggit menyatakan bahwa perjuangan untuk kepentingan masyarakat Pasaman akan terus berlanjut. Dia berencana untuk menempuh jalur lain sesuai mekanisme hukum yang ada untuk mencari keadilan. Anggit juga menyerukan kepada masyarakat dan pendukungnya untuk tetap tenang dan menjaga ketertiban serta demokrasi yang sehat. Perjuangan untuk Pasaman Bangkit, menurutnya, tidak akan berakhir di sini.