Pada hari Minggu, 2 Februari 2025, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa kepala daerah terpilih berdasarkan hasil akhir sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik secara berturut-turut sesuai dengan amar putusan yang ada. Tito menegaskan bahwa apabila terdapat banyak perkara yang ditolak berdasarkan keputusan MK, maka pelantikan dapat dilakukan secara serentak. Namun, jika jumlahnya sedikit, maka gubernur akan dilantik oleh Presiden, sementara bupati/wali kota akan dilantik oleh gubernur.
Mendagri juga menjelaskan bahwa teknis pelantikan kepala daerah akan disesuaikan dengan putusan MK. Jika putusan tersebut mengabulkan, MK biasanya akan memberikan perintah untuk pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang, atau bahkan mendiskualifikasi pasangan calon. Meski demikian, Mendagri berharap agar pelantikan dapat dilakukan sesegera mungkin agar kepala daerah terpilih dapat segera memulai tugasnya untuk rakyat.
Pelantikan kepala daerah yang tidak mengalami sengketa di MK akan digabungkan dengan kepala daerah yang perkaranya gugur dalam putusan sela (dismissal). Hal ini mengikuti percepatan jadwal pembacaan putusan dismissal oleh MK yang awalnya dijadwalkan pada 11-13 Februari 2025, namun dipindah ke 4-5 Februari.
Pemerintah sebelumnya berencana melantik kepala daerah terpilih yang tidak mengalami sengketa secara serentak pada tanggal 6 Februari 2025. Namun, adanya percepatan jadwal di MK membuat pelantikan tersebut menunggu hasil putusan dismissal terlebih dahulu. Mendagri Tito belum menentukan tanggal pasti pelantikan kepala daerah tersebut, namun jadwal pelantikan akan dibahas dengan berbagai lembaga terkait seperti KPU, Bawaslu, dan MK. Selain itu, Mendagri juga akan mengadakan rapat dengan DPR RI pada Senin, 3 Februari untuk membahas hal tersebut.