MK Mengakui Kemampuan Hakim Arsul Sani dalam Menangani Sengketa Pileg PPP

by -245 Views

Jumat, 26 April 2024 – 21:34 WIB

Jakarta – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono menyatakan, tidak ada larangan bagi Hakim Konstitusi Arsul Sani untuk menyidangkan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif atau Pileg 2024, termasuk untuk PPP.

Baca Juga :

Prabowo Tetap Dikawal Satgas Pengamanan Capres Polri hingga H-30 Pelantikan

“Boleh, sejauh ini nggak ada apa-apa,” ujar Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Jumat, 26 April 2024.

Ia menegaskan tak ada aturan yang melarang hakim konstitusi Arsul Sani bersidang di sengketa Pileg 2024. Pasalnya, MK sudah membagi sidang ke dalam tiga panel dengan komposisi tiga hakim di tiap panelnya.

Baca Juga :

Isu Partai Rival Gabung Dukung Prabowo, Sangap Surbakti Khawatir Bisa Jadi Duri dalam Daging

Artinya, kata dia, hakim konstitusi Arsul Sani harus diposisikan untuk tidak menyidangkan perkara terkait PPP maka komposisi yang sudah dibentuk oleh MK akan mempengaruhi jalannya persidangan.

Sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK

Sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK

Baca Juga :

KSAD Tegaskan TNI AD Tegak Lurus Selama Masa Transisi Kepimpinan Presiden Jokowi

“Nanti mempersulit atau setidak-tidaknya jalannya persidangan jadi enggak lancar. Misalnya dalam salah satu panel ada Pak Arsul yang tidak boleh, sementara dua (panel) sedang berjalan, padahal minimal sidang panel harus ada tiga (hakim). Berarti dia menunggu dua panel selesai, baru ada hakim yang menggantikan. Itu perlu effort yang lebih,” jelasnya.

Di sisi lain, Fajar yakin hakim Arsul Sani dapat objektif meskipun berlatar belakang anggota PPP. Sebab sebelum sidang, hakim konstitusi Arsul Sani sudah dilakukan sumpah agar bisa mengadili perkara dengan seadil-adilnya.

“Tapi secara ketentuan nggak ada, Pak Arsul nggak ada apa-apa. Bahwa dia orang PPP dulu, sekarang sudah jadi Hakim sudah disumpah,” tuturnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Juru bicara MK, Fajar Laksono menjelaskan mekanisme sidang nantinya akan dibagi menjadi tiga panel dan tiga hakim di masing-masing panelnya.

“(Sidang sengketa Pileg) Dibagi tiga panel. Mekanismenya ditangani oleh panel yang terdiri dari tiga hakim konstitusi,” kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 25 April 2024.

Fajar menjelaskan, bahwa pihaknya menyediakan kuota delapan kursi untuk para pemohon dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, lalu di tiap masing-masing perkara ada dua orang.

“Pemohon itu delapan kuota kursinya, Bawaslu delapan, masing-masing perkara itu dua orang,” kata Fajar.

Disisi lain, Fajar memastikan sidang perdana sengketa Pileg pada Senin, 29 April 2024 mendatang. Pihak MK sudah meregistrasi sebanyak total 297 perkara. Adapun, agenda sidang yaitu sebanyak 79 perkara dan 53 perkara untuk hari Selasa.

“Total perkara PHPU itu 299, dua sudah selesai (Pilpres 2 perkara), 297 perkara PHPU pileg, sudah kita registrasi dan sudah resmi menjadi perkara,” ucap dia.

Sesuai dengan Peraturan MK (PMK), lanjut dia, tahapan bagi para pihak yang mengajukan diri sebagi pihak terkait sudah diregistrasi dan sudah diunggah ke laman MK. Tujuannya, agar PHPU berjalan transparan dan publik bisa mengetahui perkara apa dan berkaitan dengan siapa.

“Oh permohonan ini yang ada kaitannya dengan pihak terkait nah hari ini agendanya adalah menerima permohonan pihak terkait,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya

“Tapi secara ketentuan nggak ada, Pak Arsul nggak ada apa-apa. Bahwa dia orang PPP dulu, sekarang sudah jadi Hakim sudah disumpah,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya