Klarifikasi Tentang Dihentikannya Soal Bansos oleh TPN Ganjar-Mahfud

by -123 Views

Rabu, 3 Januari 2024 – 12:46 WIB

Jakarta – Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyampaikan klarifikasi pernyataan soal program bantuan sosial atau bansos kepada masyarakat, dihentikan. Todung mengungkit sejumlah peristiwa, yang dianggapnya politisasi bansos.

Todung mengungkit Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, yang mengatakan bahwa bansos adalah pemberian Presiden Jokowi. Todung menilai agar bansos tidak diklaim sebagai kedermawanan pihak tertentu.
“Hal itu mengacu pada pernyataan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, yang menyebut bansos itu adalah kebijakan Presiden Jokowi, pemberian Presiden Jokowi, kedermawanan Presiden Jokowi. Karena itu, mereka yang mendengarkan pidato Zulkifli Hasan diminta untuk memilih Gibran pada Pilpres 2024,” kata Todung dalam keterangan resminya, Rabu, 3 Januari 2024.

“Apa yang dilakukan Zulkifli Hasan adalah politisasi bansos untuk kepentingan paslon tertentu,” lanjutnya.

Menurut Todung, apa yang dilakukan tersebut adalah kesalahan. Selain itu, Todung juga menyoroti video viral dari Gus Miftah beberapa waktu lalu yang membagi-bagikan uang kepada para santri. Gus Miftah memang pendukung Prabowo-Gibran, walau pengasuh Ponpes Ora Aji itu membantah politik uang.

Lalu, lanjut Todung, ada pihak yang melakukan bagi-bagi beras dengan karung bergambar paslon tertentu, bagi-bagi amplop berisi uang dengan amplop paslon tertentu, dan lain-lainnya.

“Jadi, kami membahas tentang fenomena politik uang dalam berbagai bentuk yang marak terjadi, pada masa kampanye pemilihan presiden,” ujarnya.

Mengacu pada fenomena pembagian bansos, Todung tetap menyerukan agar penyaluran bansos jangan dipolitisasi, terlebih diklaim sebagai bentuk kebaikan hati Presiden Jokowi. Bansos, kata Todung, merupakan program pemerintah yang diusulkan ke DPR RI, melalui pembahasan, dan disetujui DPR, kemudian disalurkan lewat Kementerian Sosial.

“Jadi, kalau mau diklaim, seharusnya kredit diberikan kepada semua pihak, baik pemerintah dan DPR, yang notabene berkontestasi dalam Pemilu 2024,” jelasnya.

Di sisi lain, Todung sangat menyayangkan persepsi publik yang diarahkan bahwa bansos ini adalah kebaikan hati pemerintahan Jokowi, yang menguntungkan paslon tertentu. Tak hanya itu, tanggapan dari TPN Ganjar-Mahfud agar penyaluran bansos sebaiknya tidak disalurkan pada masa kampanye agar tidak dipolitisasi pun dianggap sebagai sikap untuk menghentikan penyaluran bansos.

“Ada yang mempersoalkan pernyataan pers saya, beberapa waktu lalu, terkait penyaluran bansos. Dengan ini saya mengatakan, bahwa pemberitaan mengenai pernyataan saya itu dibuat di luar konteks sebenarnya. Ada missing link di situ. Melalui kesempatan ini, izinkan saya meluruskan isi pemberitaan agar dipahami oleh kita semua,” jelas Todung.

“TPN Ganjar-Mahfud tidak mengadvokasi penghentian bansos. TPN setuju bansos diteruskan karena rakyat memang membutuhkan itu. Yang kami kritisi adalah bansos itu dari uang rakyat, yang penyalurannya disetujui oleh DPR bersama pemerintah. Marilah kita bersikap jujur dalam penyaluran dana bansos ini, jangan ada klaim sepihak,” tambahnya.

Todung menambahkan, TPN Ganjar-Mahfud menghendaki proses Pilpres 2024 berlangsung jujur, adil, dan berlandaskan hukum. Dengan demikian, segala bentuk politik uang termasuk politisasi bansos atau kebijakan pemerintah yang disetujui DPR harus menjadi perhatian semua pihak yang bertanggung-jawab terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Perlu diingat, TPN Ganjar-Mahfud sudah berjanji akan meluncurkan KTP Sakti, yang isinya adalah aggregasi semua bansos dalam satu kartu. Inilah wujud komitmen paling tinggi Ganjar-Mahfud untuk menyejahterakan rakyat Indonesia,” pungkasnya.
Halaman Selanjutnya
Mengacu pada fenomena pembagian bansos, Todung tetap menyerukan agar penyaluran bansos jangan dipolitisasi, terlebih diklaim sebagai bentuk kebaikan hati Presiden Jokowi. Bansos, kata Todung, merupakan program pemerintah yang diusulkan ke DPR RI, melalui pembahasan, dan disetujui DPR, kemudian disalurkan lewat Kementerian Sosial.