Pengadilan Konstitusi Tidak Dapat Membatalkan Putusannya Meskipun Hakimnya Terbukti Melanggar Etik

by -235 Views

Sabtu, 4 November 2023 – 23:16 WIB

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menjadi sorotan karena ada Majelis Kehormatan MK atau MKMK yang sedang menyelidiki dugaan pelanggaran etik oleh sejumlah hakim konstitusi. Dugaan pelanggaran ini terkait putusan MK mengenai syarat calon presiden-wakil presiden dari kepala daerah.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, heran dengan penyebaran informasi palsu di tengah masyarakat. Dia menyebutkan bahwa ada informasi yang menyatakan bahwa jika MKMK memutuskan hakim konstitusi melanggar etik, maka putusan mengenai calon presiden-wakil presiden dari kepala daerah dapat dibatalkan. Teddy mengatakan, “Maka putusan MK yang mengabulkan seseorang yang belum berumur 40 tahun bisa jadi calon presiden-wakil presiden akan dibatalkan. Tentu informasi palsu ini memiliki tujuan tertentu,” kata Teddy dalam keterangannya pada Sabtu, 4 November 2023.

Dia menduga bahwa penyebaran informasi yang tidak benar tersebut bertujuan agar saat putusan MK tetap berlaku, maka akan dianggap sebagai ‘permainan’. Dia mengindikasikan bahwa ‘permainan’ tersebut dapat ditafsirkan sebagai hubungan antara MK dengan Presiden Jokowi.

Terlebih lagi, putusan MK yang memihak kepada Jokowi dikaitkan dengan anak sulungnya yang dapat maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024. “MKMK berkongkalingkong dengan Presiden, sudah diatur oleh Prabowo Gibran. Tentu tujuannya adalah untuk menjatuhkan kredibilitas Prabowo Gibran,” jelas Teddy.

Dia menjelaskan bahwa masyarakat harus memahami bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Menurut Teddy, putusan tersebut tidak bisa dibatalkan sama sekali, meskipun hakim MK terbukti melanggar etik. Dia menambahkan bahwa pernyataannya tersebut merujuk pada perintah Undang-Undang Dasar 1945.

“Dijadwalkan MKMK akan membacakan putusan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi pada Selasa, 7 November 2023. MKMK ini dipimpin oleh mantan Ketua MK, yaitu Jimly Asshiddiqie,” tutup Teddy.