Jokowi Menghormati Kesepakatan Baleg DPR RI

by -74 Views

Jakarta, VIVA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons kesepakatan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait UU Pilkada 2024 yang berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyatakan menghormati setiap keputusan yang diambil oleh masing-masing lembaga.

“Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara,” ujar Jokowi kepada wartawan, Rabu, 21 Agustus 2024.

Ia menegaskan bahwa perbedaan keputusan antar lembaga merupakan proses konstitusional yang biasa terjadi.

MK memutuskan bahwa partai politik yang akan mengusung calon gubernur dan calon wakil gubernur pada Pilkada 2024 harus memperoleh suara minimal 7,5 persen di DPRD pada Pemilu 2024. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa, 20 Agustus 2024.

MK juga menolak gugatan pengubahan penentuan syarat usia minimum dalam UU Pilkada, namun menyatakan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus dihitung saat penetapan pasangan calon.

Sementara itu, Baleg DPR RI menyepakati batas usia minimal calon gubernur, calon wakil gubernur, calon wali kota, dan calon wakil wali kota dalam RUU Pilkada merujuk pada Putusan Mahkamah Agung (MA).

Baleg juga menyatakan bahwa putusan MK yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah hanya berlaku bagi parpol tanpa kursi di DPRD atau nonparlemen. Parpol yang memiliki kursi tetap menggunakan syarat minimal 20 kursi.

Demikianlah informasi mengenai respons dari Presiden Joko Widodo terkait perbedaan kesepakatan antara Baleg DPR RI dan MK terkait UU Pilkada 2024.