Refly Harun Setuju dengan Usulan Hak Angket MK

by -149 Views

Jumat, 3 November 2023 – 00:04 WIB

Jakarta – Kelompok Elite PDI Perjuangan (PDIP) melalui Masinton Pasaribu mengajukan usulan agar DPR menggunakan hak angket terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan syarat calon presiden-wakil presiden dari kepala daerah. Usulan hak angket ini menuai pro dan kontra.

Pakar hukum tata negara Refly Harun juga menanggapi usulan dari PDIP. Ia mengungkapkan bahwa ia setuju dengan usulan hak angket tersebut. Refly menjelaskan bahwa hak angket diatur dalam Pasal 79 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Menurutnya, hak angket DPR tertuang pada ayat (1) huruf b.

Dia menjelaskan bahwa angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu UU atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting strategis. Selain itu, berdampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga melanggar aturan perundang-undangan.

“Jadi, itu bunyi teks-nya. Tapi, di lapangan memang ada dua tafsir. Ada tafsir sempit dan ada tafsir yang lebih luas,” kata Refly dalam Kabar Petang tvOne yang dikutip VIVA pada Kamis, 2 November 2023.

Refly menjelaskan bahwa tafsir sempit mengarah pada kekuasaan eksekutif. Namun, tafsir yang lebih luas, menurutnya, mencakup selain eksekutif juga kekuasaan lain termasuk kekuasaan yudikatif.

“Lembaga independen sepanjang tidak masuk pada misalnya kalau Mahkamah Konstitusi itu penegakan hukumnya. Nah, praktiknya bagaimana, praktiknya sudah terjadi,” jelas Refly.

Dia mengatakan bahwa MK sebagai lembaga independen bisa menjadi objek hak angket. Sebab, hal tersebut sudah pernah terjadi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum adanya revisi UU KPK.

“Tidak hanya lembaga di bawah pohon eksekutif dilakukan angket. Tapi, KPK sebagai lembaga independen itu pernah diangket. Waktu KPK dulu sebelum perubahan UU KPK,” jelas Refly.

Dia mengatakan bahwa jika hak angket dilakukan, maka tidak ditujukan pada putusan MK. Namun, terkait governance atau tata kelola. “Jadi, apakah MK melaksanakan Undang-Undang secara good governance dan clear governance,” kata Refly.

Dia menekankan bahwa hasil putusan hak angket tidak akan mengubah putusan yang telah dibuat hakim MK.

“Dan, tentu tidak juga dapat memberhentikan hakim konstitusi karena proses pemberhentiannya telah dilakukan oleh majelis kehormatan,” ujar Refly.

Meskipun demikian, ia mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan ditemukan pelanggaran dalam hak angket.

“Hal-hal yang luar biasa di mana good governance dan clean governance tidak dilaksanakan dengan baik di MK bahkan ada penyimpangan,” lanjut Refly.

Refly menuturkan bahwa dalam hak angket juga bisa ditemukan dugaan penyimpangan. “Dan, penyimpangan itu bukan tidak mungkin melibatkan pihak-pihak yang terlibat termasuk Presiden Jokowi,” sebut Refly.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa dirinya termasuk yang mendukung usulan hak angket tersebut.

“Jadi, saya kira, saya termasuk yang mendukung dibuat angket ini. Asalkan kita ingin menerapkan good governance dan clean governance,” ujar Refly.