Kesalahan Administrasi dalam Dokumen Gugatan Capres-Cawapres Tanpa Tanda Tangan Almas Tsaqibbirru

by -141 Views

Jakarta – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Assiddiqie, memberikan penjelasan mengenai adanya bukti yang menyebutkan dokumen perbaikan permohonan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang tidak ditandatangani oleh pemohon, Almas Tsaqibbirru Re A dan kuasa hukumnya.

Jimly yang merupakan mantan Ketua MK ini, menyatakan bahwa laporan tersebut sudah ditandatangani dalam sidang klarifikasi. “Begini, rupanya memang awal tidak ada tanda tangan tapi kan ada sidang klarifikasi, sidang pendahuluan. Nah, itu sudah diperbaiki,” ujar Jimly kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis, 2 November 2023.

Jimly menegaskan bahwa dokumen yang beredar tersebut merupakan dokumen awal yang memang belum ditandatangani. Menurutnya, hal itu merupakan kesalahan dalam administrasi. “Banyak yang beredar di media sosial itu dokumen yang awal, memang belum ditandatangani. Ada banyak masalah dari segi administrasi. Namun, kami sudah mendapatkan klarifikasi khusus untuk itu, ada rapat klarifikasi. Seperti MKMK yang memiliki rapat klarifikasi dalam sidang pendahuluan, itu sudah diperbaiki,” jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melanjutkan sidang pemeriksaan pelapor pada hari Kamis, 2 November 2023. Dalam sidang tersebut, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) turut hadir.

Namun, terungkap fakta baru dalam persidangan kali ini terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap mengandung konflik kepentingan. Dokumen perbaikan permohonan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru tidak ditandatangani oleh kuasa hukum maupun Almas sendiri. Dokumen tersebut didapatkan PBHI langsung dari situs resmi MK dan dipaparkan dalam persidangan.

“Kami mendapatkan catatan bahwa dokumen ini tidak pernah ditandatangani dan ini yang dipublikasikan secara resmi oleh MK melalui situsnya,” kata Ketua PBHI Julius Ibrani dalam wawancara daring pada Kamis, 2 November 2023.

Oleh karena itu, Julius berharap bahwa MKMK dapat memeriksa dokumen tersebut. MK, menurutnya, sebagai contoh teladan yang sangat disiplin dalam berbagai konteks, termasuk administrasi.

“MK adalah contoh teladan dalam pemeriksaan persidangan yang begitu tertib, begitu disiplin dalam berbagai macam konteks termasuk administrasi,” kata Julius.

“Kami berharap ini juga diperiksa. Kami khawatir jika dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali, maka seharusnya permohonan perbaikan tidak dianggap ada atau bahkan permohonannya tidak valid,” tambahnya.