PPP tetap percaya bisa lolos ke DPR RI melalui gugatan ke MK

by -251 Views

Sabtu, 23 Maret 2024 – 02:04 WIB

Jakarta – Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan atau PPP di DPR RI, Amir Uskara, mengaku masih optimis partainya lolos ke parlemen melalui gugatan hasil Pemilu Legislatif 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apalagi, ditekankannya, KPU belum menetapkan partai yang tidak lolos ke DPR RI hasil Pemilu 2024 dan baru mengumumkan hasil rekapitulasi suara nasional.

“Saya kira juga KPU belum mengumumkan partai yang lolos dengan tidak lolos. Dia sudah menegaskan bahwa ini baru hasil rekapitulasi suara dan pengumuman partai apa yang lolos dan tidak lolos. Ini akan disampaikan setelah ada konfirmasi dari Mahkamah Konstitusi,” kata Amir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024.

Amir menjelaskan, sejumlah selisih suara hasil KPU dan data internal di beberapa daerah akan menjadi bukti yang akan diajukan ke MK.

“Memang hampir tersebar ya. Dari data yang kami miliki masih ada selisih hampir 300.000 suara, kami dengan data yang ada di KPU pada posisi di KPU kami kekurangan sekitar 193.000 untuk mencapai 4 persen,” ujarnya.

Dengan data-data yang dimiliki tersebut, Amir pun meyakini bahwa bukti dan saksi yang dibawa pihaknya ke MK, bakal memutuskan PPP akan tetap berada di parlemen.

“Jadi kami sangat yakin bahwa data-data kami yang sangat valid dengan saksi-saksi yang memang bisa menyaksikan langsung kejadian itu, itu akan mengembalikan PPP ke Senayan,” ujarnya.

Wakil Ketua MPR itu melanjutkan, PPP kemungkinan akan mengajukan gugatan ke MK pada Sabtu, 23 Maret 2024. Amir memastikan seluruh berkas sudah siap.

“Terkait dengan kapan kami daftar ke MK ya mungkin kalau nggak hari ini ya pasti besok karena itu kan hari terakhir. Tapi yang pasti persiapan data yang kami miliki itu itu sudah kami kumpulkan sejak beberapa hari yang lalu,” imbuhnya.

Diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi KPU RI yang ditetapkan Rabu, 20 Maret 2024, PPP hanya meraup 5.878.777 suara atau 3,87 persen suara sah. Sementara ambang batas parlemen yang ditetapkan oleh UU Pemilu adalah 4 persen.