Dua Pria Diciduk Bersama 9 Paket Sabu: Kasus Satresnarkoba Polres Meranti

by -35 Views

Dua Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Meranti Bersama 9 Paket Sabu

Komitmen Polres Kepulauan Meranti dalam memberantas peredaran narkotika kembali terbukti dengan berhasilnya tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti mengamankan dua pria yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Revolusi, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi. Kejadian ini terjadi pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Dua pria yang diamankan tersebut adalah MPP (46) dan B (46), keduanya diduga sebagai pengedar narkotika. Petugas berhasil menyita sembilan paket sabu dengan berat kotor sekitar 1,80 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya yang terkait dengan aktivitas peredaran narkotika.

Penindakan Berawal Dari Informasi Masyarakat

Informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Jalan Revolusi, Kelurahan Selatpanjang Timur, menjadi awal dari pengungkapan kasus ini. Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan kedua pria tersebut.

Selain sembilan paket sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti plastik klip bening, uang tunai sebesar Rp200 ribu, selembar tisu putih, dan satu unit telepon genggam.

Kedua Tersangka Jalani Proses Hukum

Kedua tersangka bersama dengan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal-pasal yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Polres Kepulauan Meranti menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Source link