Polres Pacitan Berhasil Amankan Dua Tersangka Penyiram Air Keras

by -56 Views

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras di Pacitan

Satreskrim Polres Pacitan Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap penjual tempe di Dusun Mojo, Desa Wiyoro. Kejadian yang terjadi pada Rabu, 13 Mei 2026, sekira pukul 05.00 waktu setempat ini akhirnya terkuak setelah penyelidikan yang intensif.

Tersangka Diamankan setelah Penyelidikan Maraton

Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi berhasil menangkap dua tersangka yang ternyata bapak dan anak, dengan inisial SY (58) dan RC (26). Keduanya ditangkap di rumah Desa Hadiwarno, Kecamatan Ngadirojo, Pacitan, yang juga merupakan tetangga korban.

Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, mengungkapkan bahwa motif tersangka melukai korban adalah dendam pribadi. Pelaku merasa sakit hati setelah mengetahui istrinya diduga memiliki hubungan asmara dengan korban. Selain itu, dari pemeriksaan juga terungkap bahwa korban memiliki utang yang belum diselesaikan.

Lebih mengejutkan lagi, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah berencana untuk melukai korban sejak April 2025, namun baru terlaksana pada Rabu, 13 Mei 2026, setelah dua percobaan sebelumnya pada Minggu, 10 Mei, dan Selasa, 12 Mei.

Ancaman Hukuman bagi Tersangka

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 467 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Source link