Putusan MK 28/2026 Disebut Penting bagi Dunia Korporasi

by -86 Views

Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 28 Tahun 2026 kembali mengangkat diskusi seputar batas tanggung jawab pidana dalam praktik bisnis di lingkungan BUMN. Dalam pengelolaan keuangan negara, BUMN sering menghadapi dilema: mereka diharapkan berorientasi pada logika perusahaan, namun tetap berada dalam kerangka pengawasan hukum publik. Hal ini menimbulkan pertanyaan penting, di mana letak batas risiko bisnis dengan potensi pidana, khususnya ketika terjadi kerugian negara.

Salah satu gagasan yang kembali relevan adalah prinsip business judgment rule (BJR). Prinsip ini melindungi jajaran direksi serta pengambil keputusan korporasi dari jeratan pidana selama keputusan bisnisnya bersumber dari pertimbangan rasional, profesional, dilakukan dengan penuh kehati-hatian, serta tanpa ada kepentingan pribadi atau niat jahat di baliknya. Ari Yusuf Amir, Managing Partner di kantor hukum Ail Amir & Associates, menegaskan BJR sangat esensial agar tidak semua kerugian yang muncul dari dinamika bisnis otomatis digiring ke proses pidana. Ia menyoroti bahwa selama tahapan pengambilan keputusan telah dijalankan dengan benar, tidak sepatutnya kerugian perusahaan diperlakukan sebagai tindak kriminal.

Dalam forum diskusi yang digelar Hukumonline, Ari menyatakan bahwa perlindungan BJR sesungguhnya sudah diatur di sejumlah regulasi — sebut saja UU BUMN — yang mewajibkan direksi bekerja berdasarkan anggaran dasar serta prinsip-prinsip tata kelola baik. Transparansi, akuntabilitas, efisiensi, pertanggungjawaban, dan kewajaran menjadi pedoman yang harus dipegang. Dengan kerangka itu, pengambil keputusan di BUMN seharusnya tidak harus resah akan ancaman pidana asal prinsip tersebut dijunjung tinggi.

Namun, dalam praktik penegakan hukum, perlindungan BJR belum selalu berjalan sebagaimana mestinya. Ari mencatat adanya inkonsistensi antara prinsip korporasi ex ante (penilaian berdasarkan kondisi saat keputusan dibuat) dengan pendekatan audit negara ex post (pengujian setelah kejadian terjadi). Cara pandang ex post — yang menilai keputusan dari hasil akhirnya — kerap menyebabkan keputusan bisnis yang semula rasional dianggap sebagai kesalahan ketika situasi berubah. Padahal, dunia usaha tidak pernah sepenuhnya lepas dari risiko.

Putusan MK membahas hal penting lain: syarat bahwa kerugian negara harus konkret, bukan sekedar berupa potensi. Menurut Ari, dulu kerugian kadang diukur dengan perkiraan atau peluang keuntungan yang gagal diraih negara. Setelah keluarnya Putusan MK, kerugian negara wajib terbukti secara nyata, didukung data dan perhitungan riil. Prinsip ini sudah seharusnya menahan aparat hukum agar tidak sembarangan menjadikan peluang keuntungan yang tidak termanfaatkan sebagai tindak pidana.

Keputusan MK itu juga memperjelas otoritas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang memutuskan ada tidaknya kerugian negara. Meskipun lembaga lain seperti BPKP atau auditor independen boleh melakukan penghitungan, hasil akhirnya tetap harus dikukuhkan oleh BPK. Namun, Ari menyayangkan dalam praktiknya aparat penegak hukum masih sering memanfaatkan audit lembaga di luar BPK dengan dalih yurisprudensi, menciptakan ketidakpastian di lapangan.

Ari pun menekankan bahwa pendekatan pidana seharusnya menjadi jalan terakhir dalam menghadapi masalah pengelolaan perusahaan, termasuk BUMN. Sengketa administratif, perdata, atau tata usaha negara sepatutnya dijadikan mekanisme awal sebelum melangkah ke ranah pidana. Banyak kasus yang seharusnya dapat diselesaikan lewat jalur administrasi atau penggantian kerugian, bukan langsung dipidana.

Guru Besar Hukum Pidana UI, Prof. Topo Santoso, memperkuat pendapat tersebut dengan menegaskan bahwa BJR sangat penting bagi dunia bisnis yang penuh perubahan. Ia mengingatkan, keputusan yang diambil secara profesional dan penuh pertimbangan sewajarnya harus dilindungi hukum. Bisnis tidak selalu bisa lepas dari dinamika pasar, fluktuasi ekonomi, maupun ketidakpastian. Suatu putusan direksi yang telah mengindahkan itikad baik, mitigasi risiko, serta tanpa adanya benturan kepentingan tidak layak disamakan dengan kejahatan.

Menurut Topo, walaupun BJR belum diatur rinci di hukum pidana Indonesia, kecenderungan hakim mulai mengadopsi prinsip ini dalam berbagai putusan menandakan hadirnya pemahaman baru dalam menilai keadilan secara proporsional. Hakim berupaya melihat konteks keputusan bisnis secara lebih luas, bukan sekadar bergantung pada hasil akhir atau angka kerugian semata.

Pada akhirnya, tantangan terbesar bukan hanya memastikan pelanggaran benar-benar dihukum, tetapi juga menjaga ruang bagi manajemen untuk tetap berani mengambil keputusan bisnis yang sah. Negara memerlukan standar penegakan hukum yang konsisten dan tidak bias terhadap risiko bisnis. Tidak semua kerugian identik dengan kejahatan. Penting dipastikan bahwa penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, serta niat jahat dibedakan dengan keputusan yang hanya berujung pada kerugian sebagai bagian dari dinamika dunia usaha. Idealnya, regulasi dan praktik di lapangan harus bisa mendukung keberanian pengambil keputusan di BUMN, dengan tetap menjamin akuntabilitas dan integritas pengelolaan keuangan negara.

Sumber: Putusan MK Soal Kerugian Negara Uji Konsistensi Penerapan Prinsip BJR
Sumber: Prinsip BJR Dan Inkonsistensi Penegakan Hukum Pasca Putusan MK Soal Kerugian Negara