Ketentuan Usia Relawan Program Makan Bergizi Gratis Kontroversial
Ketua Satgas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kota Sukabumi, Andri Setiawan, mengungkapkan kekhawatiran terhadap aturan yang mengatur batas usia relawan dalam petunjuk teknis Badan Gizi Nasional (BGN). Menurutnya, ketentuan tersebut tidak selaras dengan kondisi lapangan karena membatasi usia relawan antara 15 hingga 50 tahun.
Perbedaan Perspektif Regulasi
Menurut Andri, perbedaan mendasar terdapat antara juknis BGN dan Undang-Undang Cipta Kerja. Juknis BGN menetapkan batas usia relawan secara kaku tanpa mempertimbangkan kapasitas individu, sementara UU Cipta Kerja menekankan kemampuan kerja dan produktivitas tanpa pembatasan usia maksimal yang rigid.
Hal ini menimbulkan potensi ketimpangan implementasi di lapangan, terutama mengingat partisipasi tinggi relawan di atas 50 tahun yang masih aktif dan produktif, seperti yang terjadi di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Panggilan untuk Evaluasi Kebijakan
Andri mendorong BGN untuk mengevaluasi juknis yang ada, terutama terkait batas usia relawan. Produktivitas menurutnya tidak hanya bergantung pada usia, dan banyak ibu-ibu di atas 50 tahun yang masih mampu bekerja dengan baik.
“Usia produktif tidak terbatas hanya sampai 50 tahun. Perlu ada pertimbangan lebih mendalam dalam merumuskan kebijakan terkait hal ini,” tegas Andri.
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas program, evaluasi menyeluruh terhadap aturan tersebut diharapkan dapat membuka ruang fleksibilitas yang lebih besar berdasarkan kapasitas individu relawan.
Artikel ini memiliki 566 views.





