Ahmad Basarah, politisi dari PDIP, menegaskan bahwa partainya menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam mengganti Hendrar Prihadi dari jabatan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Basarah menekankan bahwa PDIP sebagai partai politik menghormati prinsip kenegaraan dan bahwa Presiden memiliki kewenangan untuk menata ulang kabinetnya.
Menurut Basarah, salah satu prinsip bernegara adalah kekuasaan eksekutif berada di tangan Presiden, dan sebagai Presiden saat ini adalah Prabowo Subianto, maka beliau memiliki kekuasaan untuk mengatur kabinet dan pembantu di lembaga-lembaga negara. Basarah juga menilai bahwa Presiden memiliki kewenangan untuk mengganti jajaran kabinet, termasuk Hendrar Prihadi yang telah lama menjabat sebagai Kepala LKPP.
Basarah menjelaskan bahwa keputusan Presiden untuk mengganti Hendrar Prihadi dihormati oleh PDIP karena Prihadi sudah cukup lama menjabat di jabatannya. Pelantikan sejumlah tokoh di Istana Negara oleh Presiden Prabowo pada 17 September 2025 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Negeri Negara Tahun 2024-2029.
Dalam acara pelantikan tersebut, Presiden Prabowo memimpin langsung acara dan membacakan sumpah yang diikuti oleh seluruh menteri, wakil menteri, dan kepala badan yang dilantik. Beberapa nama tokoh yang dilantik antara lain Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Menteri Pemuda dan Olahraga, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Wakil Menteri Kehutanan, Wakil Menteri Koperasi, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Kepala Staf Kepresidenan, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian, serta Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.