Pada tanggal Senin, 15 September 2025, Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, mengungkapkan pandangannya terkait aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menjaga kerahasiaan dokumen persyaratan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden, termasuk ijazah dan rekam jejak, kecuali mendapat izin untuk diungkapkan kepada publik. Menurut Deddy, warga negara seharusnya memiliki akses terhadap data pribadi calon presiden dan wakil presiden karena mereka akan menjadi pejabat publik dan publikasi data pribadi calon bertujuan untuk mencegah pemilih tertipu.
Deddy menegaskan bahwa sebagai calon presiden dan wakil presiden, harus menerima konsekuensi menjadi pejabat publik dan semua informasi harus transparan untuk konsumsi publik. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan keputusan untuk menutup informasi dalam dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2029. Beberapa dokumen persyaratan, termasuk ijazah, tidak dapat diakses oleh publik tanpa izin tertulis, mengingat potensi bahaya jika informasi tersebut terbuka, seperti dalam proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden. Deddy juga menambahkan bahwa semua pejabat publik seharusnya transparan, sesuai dengan undang-undang keterbukaan informasi publik.





