Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) secara resmi menyerahkan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR RI dan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Penyerahan dilakukan dalam Rapat Tripartit antara DPR RI, DPD RI, dan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum, yang diselenggarakan di Ruang Rapat Badan Legislasi Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada tanggal 9 September 2025. Keempat RUU tersebut adalah tentang Perubahan Keempat atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Masyarakat Hukum Adat, Daerah Kepulauan, dan Pengelolaan Perubahan Iklim. DPD RI juga mengajukan dua RUU tambahan, yaitu RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Abdul Kholik, menyatakan bahwa RUU inisiatif DPD RI telah selesai disusun dan ditetapkan. Ditegaskan bahwa inisiatif legislasi ini merupakan bentuk konkret peran DPD RI sebagai representasi daerah sekaligus dukungan terhadap visi pembangunan nasional. Sultan Baktiar Najamudin, Ketua DPD RI, menekankan pentingnya RUU yang diajukan untuk mendukung pembangunan daerah dan memastikan kesejahteraan rakyat. RUU tersebut bertujuan untuk menciptakan sistem otonomi daerah yang lebih adaptif, akuntabel, dan responsif sesuai dengan kepentingan daerah.
Lebih lanjut, Sultan merincikan urgensi dan kepentingan daerah dari masing-masing RUU. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat menjadi wujud pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Sedangkan RUU tentang Daerah Kepulauan diperlukan untuk menjamin pembangunan yang inklusif dan berkeadilan bagi wilayah kepulauan. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim juga menjadi respons serius untuk memperkuat ketahanan lingkungan dan masyarakat. Sultan juga menjelaskan bahwa proses penyusunan RUU melibatkan partisipasi publik secara menyeluruh.
Terakhir, DPD RI mengusulkan penerapan sistem single register untuk Prolegnas guna memproporsionalkan target dengan capaian serta memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam perencanaan legislasi nasional. Harapannya, usulan yang disampaikan dapat segera ditindaklanjuti dan dibahas bersama oleh DPR RI dan Pemerintah untuk memperkuat landasan hukum bagi pemerataan pembangunan dan kesejahteraan rakyat di seluruh daerah Indonesia.