DPD RI Minta Tinjau Ulang Pemotongan Alokasi TKD RAPBN 2026

by -286 Views

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Baktiar Najamudin mengungkapkan apresiasi terhadap Rancangan Anggaran dan Pendapatan Negara (RAPBN) tahun 2026 yang disusun oleh pemerintah. Dalam Sidang Paripurna Luar Biasa, DPD RI telah menyerahkan Pertimbangan DPD RI terhadap Rancangan Undang-undang APBN tahun 2026 kepada DPR dan Pemerintah. Meskipun demikian, Sultan Baktiar juga menyoroti masukan, permintaan, dan aspirasi dari berbagai daerah terkait pengurangan alokasi dana transfer pusat ke daerah (TKD) dalam RAPBN 2026.

DPD RI secara cermat telah mempertimbangkan Nota APBN 2026 dengan mengedepankan prinsip desentralisasi anggaran untuk memenuhi kepentingan pemerintah pusat dan daerah. Sultan Baktiar menegaskan bahwa pengurangan alokasi TKD dapat mengganggu pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur dasar sesuai dengan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Oleh karena itu, DPD RI berharap agar pemerintah mengkaji kembali alokasi TKD dalam RAPBN 2026 sebelum disahkan, demi menjaga porsi alokasi yang memadai untuk daerah.

DPD RI juga mendorong konsolidasi fiskal yang memperhatikan pertumbuhan ekonomi, stabilitas makro, dan peningkatan kualitas pembangunan manusia dalam RAPBN TA 2026. Meskipun mendukung RAPBN TA 2026 sebagai instrumen kebijakan fiskal pemerintah untuk mendukung pembangunan nasional, DPD RI menyoroti bahwa penurunan dana TKD sebesar -29,34% berpotensi memengaruhi kemampuan daerah dalam layanan dasar. Alhasil, Sultan Baktiar berharap agar pemerintah mempertimbangkan ulang alokasi TKD dalam RAPBN 2026 guna menjaga kemampuan daerah dalam memberikan pelayanan yang optimal.

Source link