Uang Pensiun Anggota DPR yang Berhenti: Besaran dan Ketentuannya

by -4 Views

DPR RI membuka informasi terkait gaji, tunjangan, dan uang pensiun anggota DPR periode 2024-2029. Anggota DPR yang berhenti dengan hormat tetap berhak menerima uang pensiun. Berdasarkan data yang diterima dari tvOnenews.com, besaran uang pensiun yang diterima oleh pimpinan dan anggota DPR yang berhenti dengan hormat ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan. Aturan terkait pemberian uang pensiun ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980. Menurut keterangan tertulis, pimpinan dan anggota DPR yang berhenti dengan hormat memiliki hak mendapatkan pensiun yang disesuaikan dengan lama masa jabatan. Besaran uang pensiun minimal 6 persen dan maksimal 75 persen dari dasar pensiun. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 menetapkan bahwa uang pensiun tertinggi yang dapat diterima adalah sebesar Rp3.639.540 untuk masa jabatan 2 periode. Total gaji dan tunjangan anggota DPR adalah Rp74.210.680 per bulan sebelum dipotong pajak penghasilan 15 persen. Setelah dipotong pajak, total gaji dan tunjangan yang diterima adalah Rp65.595.730 per bulan.

Source link